DPMD Kukar Ingatkan Kelurahan Pedomani Perbub 38/2022 dalam Pemilihan RT Serentak

img

(Salah satu flyer pemilihan RT 24 Kelurahan Timbau Tenggarong/pic: ist)

POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Arianto, mengingatkan seluruh kelurahan di Kukar agar mempedomani Peraturan Bupati (Perbup) Kutai Kartanegara Nomor 38 Tahun 2022 dalam pelaksanaan pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) secara serentak.

Menurut Arianto, seluruh mekanisme pembentukan dan pemilihan pengurus RT telah diatur secara jelas dalam Perbup tersebut. Karena itu, ia menekankan agar regulasi itu dijadikan acuan resmi oleh setiap kelurahan pada seluruh tahapan pelaksanaan.

“Kan sudah kita buat Perbup 38 Tahun 2022, di situ sudah diatur bagaimana pembentukan dan pemilihan RT, termasuk pengurusnya. Jadi seharusnya pihak kelurahan bisa menggunakan regulasi itu sebagai pedoman dalam mengawal pemilihan RT,” jelas Arianto saat diwawancarai Poskotakaltimnews, Senin (20/10/2025).

Ia menambahkan, DPMD Kukar telah melakukan sosialisasi kepada seluruh kelurahan terkait pedoman tersebut. Meskipun DPMD tidak selalu hadir langsung di setiap pelaksanaan pemilihan RT, Arianto menegaskan pentingnya aparatur kelurahan dan kecamatan memahami isi peraturan sebelum turun ke lapangan.

“Kami dari DPMD selalu mendorong agar aparatur kelurahan dan kecamatan membaca pedoman itu secara detail. Mereka yang wajib hadir saat pelaksanaan pemilihan RT harus memahami regulasinya, jangan sampai hadir tapi tidak tahu aturan yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, Arianto berharap seluruh pihak yang terlibat dalam pemilihan RT dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam Perbup 38/2022, sehingga proses berjalan tertib dan tidak menimbulkan konflik di masyarakat.

“Harapan kami, semua pihak memedomani aturan yang sudah ada. Jangan membuat kebijakan sendiri yang justru bisa menimbulkan masalah, seperti konflik antarwarga atau keabsahan hasil pemilihan yang dipertanyakan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, penerbitan Perbup tersebut merupakan langkah antisipatif Pemerintah Kabupaten Kukar agar pelaksanaan pemilihan RT di seluruh wilayah memiliki dasar hukum yang jelas dan seragam.

“Kita sudah buat pedomannya agar tidak ada lagi pertanyaan. Cukup buka saja Perbup 38 Tahun 2022 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan, di situ sudah ada bab yang mengatur tentang RT. Ikuti saja itu, jangan membuat aturan baru,” pungkas Arianto.

Sementara itu, salah satu wilayah di Kelurahan Timbau, tepatnya di RT 24, diketahui tengah melakukan berbagai persiapan menjelang pemilihan Ketua RT yang dijadwalkan digelar pada 25 Oktober mendatang.

Beberapa kandidat pun telah menyatakan kesiapan mereka, termasuk Pak Jack, salah satu calon Ketua RT yang mengaku pencalonannya bukan semata-mata untuk menjadi bagian dari perangkat lingkungan, melainkan wujud semangat demokrasi di tingkat paling bawah.

“Pokoknya kita ramaikan pemilihan RT 24 tanggal 25 Oktober ini. Tentunya pemilihan nanti harus dengan senyuman meriah, apapun hasilnya semangat dulu,” ujarnya kepada Poskotakaltimnews.

Ia juga mengingatkan bahwa pemilihan Ketua RT seharusnya tidak menimbulkan konflik, melainkan menjadi momentum mempererat silaturahmi dan kerukunan antarwarga yang selama ini disibukkan dengan rutinitas masing-masing.

“Pemilihan ini bisa jadi ajang mempererat hubungan antarwarga, bukan malah memecah. Yang penting kita tetap kompak dan saling menghargai perbedaan pilihan,” tutupnya. (Adv/Tan)